Kemenperin Finalkan Insentif Otomotif 2026, Siap Dongkrak Industri dan Kendaraan Listrik

Kemenperin Finalkan Insentif Otomotif 2026, Siap Dongkrak Industri dan Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Upaya memperkuat industri otomotif nasional kembali dipertegas Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa usulan kebijakan insentif untuk sektor otomotif kini sudah memasuki tahap final.

Menurut Agus, usulan insentif tersebut akan dibawa ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

“Sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect-nya sangat besar, baik keterkaitan ke depan maupun ke belakang, termasuk penyerapan tenaga kerjanya,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:KSPI Sebut Kemnaker Melawan Arah Kebijakan Presiden Prabowo Soal Kenaikkan UMP 2026

Kemenperin kini tengah mematangkan desain skema insentif yang dinilai paling tepat sasaran. Skema itu mencakup stimulus untuk mendorong permintaan (demand side) sekaligus menjaga utilisasi produksi serta melindungi investasi industri (supply side).

Agus menjelaskan bahwa arah kebijakan ini memiliki kemiripan dengan insentif otomotif yang pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19. Setelah final, usulan tersebut akan secara resmi diajukan melalui Menko Perekonomian.

“Kemenperin sedang menggodok usulan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan diajukan dalam kebijakan fiskal 2026,” tegasnya.

Perumusan insentif tahun depan juga mempertimbangkan masa transisi kebijakan yang sudah berlangsung, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian bus masih berlaku hingga 2025.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Minyak Sawit Tetap Jadi Pilar Ekonomi Indonesia

Agus menambahkan, usulan insentif 2026 juga diarahkan agar selaras dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, termasuk penyempurnaan skema bantuan pembelian motor listrik yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads