bannerdiswayaward

Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

KPK belum temukan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret eks Kadis PUPR-Facebook Bobby Nasution-

Sementara, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, meminta Bobby dihadirkan saat memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan perkara ini, untuk para terdakwa dari pihak swasta atau pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu , 24 September 2025 lalu.

Khamazaro meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby usai mendengar pernyataan dari saksi yang menyebut anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Bukan berdasarkan Alokasi, anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Sementara, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 12 November 2025 lalu. 

Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.

Adapun, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan

Penyidik KPK ini, dilaporkan atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Adapun, ini merupakan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

"Kami hari ini, memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. 

Dari situlah, Yusril meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara total.

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu.

Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads