bannerdiswayaward

KPK Geledah Kantor Konstruksi Dalam Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Geledah Kantor Konstruksi Dalam Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berdasarkan penelusuran, PT Widya Satria merupakan pemenang tander pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo.-Istimewa-

BACA JUGA:Kejagung Cecar Direktur Perusahaan Sawit dalam Kasus Ekspor POME

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads