Dana Rp100 Miliar Jadi Sorotan di Balik Pemberhentian Gus Yahya
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) bersama Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.-Dokumen NU Online-
BACA JUGA:Gus Yahya Terbang ke Lirboyo Hari Ini di Tengah Badai Krisis PBNU
Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
