3 Kali Ampuni Vonis Koruptor, Otto: Presiden Prabowo Tak Mau Ada Orang Tak Bersalah Dihukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bukan intervensi hukum.--Anisha Aprilia
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan 3 kali pengampunan hukuman baik rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
Pertama, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada akhir Juli 2025 lalu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
