bannerdiswayaward

Pemerintah Yakini Penanganan Banjir Sumatera Masih Bisa Diatasi Tanpa Status Bencana Nasional

Pemerintah Yakini Penanganan Banjir Sumatera Masih Bisa Diatasi Tanpa Status Bencana Nasional

Muzani mengatakan, upaya penanganan saat ini berjalan efektif berkat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan alasan pemerintah belum menetapkan banjir bandang di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional.

"Ya, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres, Keputusan Presiden,” kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Desember 2025.

BACA JUGA:Menantu Habib Rizieq Shihab Usul Libur Nasional 2 Desember di Reuni Akbar 212, Panitia Galang Dana Bencana

BACA JUGA:Disambut Bak Raja! PSSI Datangkan Pelatih Top Timnas Indonesia, STY Tiba di Jakarta, Kevin Diks Paling Bahagia

Ia menyebut pemerintah saat ini sudah bisa mengendalikan situasi dan kondisi sehingga status tersebut dinilai belum dibutuhkan.

“Ya, pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” jelas dia.

Muzani mengatakan, upaya penanganan saat ini berjalan efektif berkat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Muzani menyebut Presiden telah menugaskan Direktur Utama PLN dan Pertamina untuk mempercepat pemulihan jaringan listrik dan ketersediaan bahan bakar di wilayah bencana.

BACA JUGA:TNI AD Kerahkan Kapal ADRI XCII-BM ke Sumatera: 8.690 Koli Logistik Bantuan Bencana Dilepas dari Tanjung Priok

BACA JUGA:Muzani: Banjir Sumatera Diduga Akibat Pembalakan Liar, Prabowo Sudah Kantongi Penyebabnya

“Semua diarahkan agar kondisi kembali normal secepat mungkin,” jelas Muzani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan saat ini bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum berstatus bencana alam nasional.

Meski demikian, ia menyebut penanganan yang dilakukan oleh pemerintah sudah berskala nasional.

"Kalau untuk penetapan bencana nasional, sementara belum setahu saya, setahu saya mohon maaf, kalau salah saya nanti mohon dikoreksi. Tapi perlakuannya adalah perlakuan nasional. Dari hari pertama, pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun. Kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads