Anggota Polri Boleh Jabat di 17 Kementerian-Lembaga, Ini Dasar Hukumnya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peralihan penempatan anggota Polri di luar institusi pascaputusan MK-Disway.id/Rafi Adhi-
Selanjutnya, untuk lembaga/badan/komisi, terdapat lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Polri juga memiliki aturan internal melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Aturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga.
Disebutkannya, anggota Polri yang diajukan untuk menduduki jabatan managerial maupun non-managerial merupakan personel yang diminta langsung oleh PPK instansi pusat.
Setelah permintaan diterima, Kapolri akan memberikan persetujuan berdasarkan evaluasi kompetensi, persyaratan jabatan, serta rekam jejak personel yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bogasari SME Award 2025 Untuk 10 UKM Inovatif dan Melek Digital
"Proses pengalihan jabatan itu betul-betul berdasarkan permintaan PPK. Jika disetujui, Kapolri akan menerbitkan surat balasan persetujuan," ujarnya.
Agar Tidak Terjadi Rangkap Jabatan
Untuk memastikan tidak terjadi rangkap jabatan, Kapolri juga memutasi anggota Polri yang mendapat penugasan di K/L dari jabatan sebelumnya.
Selanjutnya, personel tersebut dimutasi ke jabatan baru sebagai perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan di instansi pusat.
Dengan mekanisme tersebut, Polri memastikan seluruh proses pengalihan jabatan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan kementerian/lembaga, sekaligus tetap menjaga integritas struktur organisasi di internal Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: