Kompolnas Ungkit Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas, Dukung Proses Etik Berat dan Pidana

Kompolnas Ungkit Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas, Dukung Proses Etik Berat dan Pidana

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam-Rafi Adhi-

BACA JUGA:6 Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri

Menurutnya, mekanisme penagihan, termasuk lokasi dan cara penagihan, perlu diatur secara tegas agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah penagihan dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting untuk dibahas," paparnya.

Diketahui, Motif pengeroyokan dua mata elang (Matel) yang tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan diungkap.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan awalnya motor digunakan tersangka sebagai hal yang melatarbelakangi kejadian itu.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota sehingga inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," tuturnya.

Kemudian Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi menyebut para korban hendak mengambil motor yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:Nova Arianto Siapkan Revolusi Timnas Indonesia U-20, Bidik 20 Pemain Diaspora dari Eropa dan Australia

"Debt Colector yang memang mau mengambil kendaraannya," sebutnya.

Truno menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Mereka yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUH, soal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads