Dana Kelolaan BPKH Diproyeksikan Tembus Rp179 Triliun
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, pertumbuhan dana kelolaan tidak terlepas dari konsistensi BPKH dalam menjalankan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.-ist-
Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin menegaskan, Dewan Pengawas terus memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara prudent dan berorientasi pada kemanfaatan langsung bagi jemaah.
“Setiap kebijakan pengelolaan dana haji selalu diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meringankan beban jemaah,” ujarnya.
Dari sisi investasi, BPKH menerapkan strategi portofolio yang seimbang. Sekitar 26 persen dana ditempatkan pada instrumen perbankan syariah guna menjaga kebutuhan likuiditas operasional haji, sementara sisanya dialokasikan pada berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan berkelanjutan.
BPKH juga memperkuat perannya dalam ekosistem perhajian global melalui BPKH Limited di Arab Saudi yang bergerak di sektor perhotelan, akomodasi, katering, dan layanan pendukung haji dan umrah.
BACA JUGA:Zero Accident ala SPPG Tanah Sareal Bogor Meski Produksi 3.500 Porsi MBG per Hari
Kehadiran entitas ini diharapkan memberi nilai manfaat jangka panjang bagi jemaah Indonesia.
Ke depan, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan nilai manfaat dana haji, serta memperluas kolaborasi strategis dan transformasi digital guna menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
“Delapan tahun ini adalah fondasi. Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jemaah dan umat,” kata Fadlul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: