Prabowo Lantik Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2025–2030
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. -Disway/Anisha Aprilia -
BACA JUGA:Polri Kerahkan 11.625 Personel dan Infrastruktur Lengkap Tangani Bencana Sumatera
BACA JUGA:Liburan Nataru Lebih Nyaman, Ini Rekomendasi Mobil Bekas Ideal untuk Keluarga
Selanjutnya, para anggota Komisi Yudisial secara bersama-sama mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, sebagai berikut:
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar para anggota KY mengucapkan penggalan sumpah/janji jabatannya.
Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, para anggota Komisi Yudisial menandatangani berita acara pengucapan sumpah sebagai tanda resmi dimulainya masa jabatan mereka.
BACA JUGA:Pratikno: Sejumlah Wilayah di Sumatera Masih Memprihatinkan Pascabanjir, Tapi Perkembangannya Baik
BACA JUGA:Prediksi Swansea City vs Wrexham di Liga Championship 2025/26
Rangkaian acara pengucapan sumpah/janji jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: