Wow! Ada Keterlibatan Oknum Jaksa Lain dalam Kasus Pemerasan WN Korsel?
Anang menilai bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana, terlebih yang melibatkan jaksa di internal mereka. -Disway/Candra Pratama-
Anang menilai bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana, terlebih yang melibatkan jaksa di internal mereka.
"Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," sambung Anang.
Tak berhenti di situ, Anang pun mempersilahkan awak media untuk terus bertanya sekaligus mengawal terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret para jaksa tersebut.
Saat disinggung soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan jaksa dari KPK, Anang menjawab singkat.
Dia bilang, hanya waktu yang akan membuktikan apakah penanganan kasus ini memuat unsur kepentingan, karena pihaknya harus menindak anggota di internal Korps Adhyaksa.
BACA JUGA:Ditjen Saintek Paparkan Capaian Riset Lewat Agenda Tahunan Repertoar
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan Polri Pasca Putusan MK
"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka transparan. Waktu yang akan membuktikan," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ketiga jaksa itu adalah HMK, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,.
RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.
BACA JUGA:Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai 3 Jam Tangani Penyintas Banjir Aceh Tamiang
Dan terakhir, RV, yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: