Drama OTT KPK di Kalsel, Dua Jaksa Ditahan, Satu Kabur dan Melawan Petugas

Drama OTT KPK di Kalsel, Dua Jaksa Ditahan, Satu Kabur dan Melawan Petugas

Dari tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dua orang langsung ditahan, sementara satu lainnya nekat melarikan diri bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas KPK.--Fajar Ilman

Tersangka itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025 sampai sekarang, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

BACA JUGA:10 Orang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK memeriksa intensif tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Setelah itu, KPK akan menahan dua tersangka, APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. 

BACA JUGA:10 Orang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Saat ini, KPK baru menampilkan dua tersangka yang ditahan. Adapun satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads