Manfaatkan APBN, Kemenkeu Akan Salurkan Bantuan Dana Rp 268 M ke Daerah Terdampak Banjir
Wamenkeu juga turut menyatakan bahwa nantinya, Pemerintah juga akan menggunakan APBN untuk melakukan percepatan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana.-Istimewa-
BACA JUGA:Huawei Matepad 12X Siap Meluncur 9 Januari 2026, Tablet PC-level dengan M-Pencil Pro Pertama
Dalam penuturannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa proses restrukturisasi KUR ini sendiri nantinya akan berjalan selama 3 (tiga) tahun.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, akan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama, di bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026,” jelas Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa fase pemetaan akan dimulai dari pembebasan debitur dari pembayaran angsuran.
“Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: