Fantastis! Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Diduga Punya 31 Bidang Tanah yang Tak Jelas Asal-usulnya
Penyelidikan KPK juga menyoroti total harta kekayaan Ade yang tercatat mencapai Rp 79 miliar, di mana sebagian besar, yakni Rp 76,5 miliar, berbentuk tanah.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran terhadap puluhan aset tanah yang dilaporkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyelidikan KPK juga menyoroti total harta kekayaan Ade yang tercatat mencapai Rp 79 miliar, di mana sebagian besar, yakni Rp 76,5 miliar, berbentuk tanah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Senin, 22 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total 31 bidang tanah.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Remuk Terguling di Tol Semarang, 15 Tewas: Rombongan dari Jatiasih Bekasi
Dari jumlah tersebut, hanya dua bidang tanah yang secara spesifik disebutkan sebagai hasil sendiri, sementara asal-usul 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan dalam laporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari puluhan bidang tanah yang dilaporkan, sebagian besar tidak disertai keterangan mengenai sumber perolehannya.
BACA JUGA:Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK, Partainya PDIP!
Kondisi tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
"Dari data aset yang disampaikan dalam LHKPN, KPK akan menelusuri asal-usul perolehannya," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,45 miliar, yang terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
BACA JUGA:Warga Bekasi Kini Nikmati Layanan Radioterapi, Wali Kota: Perawatan Kanker Makin Lengkap
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang ‘ijon proyek’ senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: