Liciknya Perampasan Tanah Rakyat Oleh Oligarki Dibongkar Mantan Menkumham: Kejahatannya Divalidasi Lewat Negara
Adi Benny Cahyono mengklarifikasi soal kasus sengketa tanah di Serpong dan pemalsuan tanda tangan yang menyeret namanya-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID – Permainan perampasan tanah rakyat dibongkar mantan Menkumham dalam sebuah podcast bersama Abraham Samad.
Dalam podcast tersebut Hamid Awaluddin yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan bahwa perampasan tanah rakyat oleh oligarki dengan cara mengandeng pihak pemerintahan.
Keterlibatan pemerintahan untuk memvalidasi kepemilikan dengan cara mengandeng Badan Pertanahan agar menggeluarkan surat tanah atau sertipikat tanah.
“Perampokan tanah rakyat oleh oligarki merupakan fase yang paling dahsyat dalam kasus sangketa tanah karena mereka bersekutu atau memperalat pemerintahan,” papar Hamid.
Meskipun negara merupakan pihak yang harusnya membela rakyat, namun posisi negara adalah pihak yang kalah dalam pergumulan dan diperalat oleh oligarki.
BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bandara Soekarno-Hatta Semakin Padat, Terminal 1 Paling Sibuk!
Dokumen yang dimiliki oleh oligarki merupakan dokumen yang otentik dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.
Hamid menyampaikan jika Badan Pertanahan dapat mengeluarkan surat tanah, dengan objek yang sama namun kepemilikan yang berbeda.
“Dengan kondisi ini, rakyat jika ingin mengugat, Badan Pertanahan tinggal bilang, silahkan saja gugat ke PTUN dan kasus ini bisa sampai ke MA proses yang sangat panjang,” jelasnya.
Masih dengan Hamid, jika masyarakat fokus ke oligarki yang memiliki sertipikat ganda, pihak oligarki akan melakukan rekayasa kasus.
Mereka akan membiarkan dirinya digugat hingga kasus ini terus berjalan hingga PK, karena mereka sering membiarkan dirinya kalah di pengadilan tingkat pertama atau tingkat dua.
“Kemudian mereka akan main di tingkat MA dan hebatnya dia menang, sehingga akan memperkuat posisinya, di mana mereka memperkarakan ini tanpa melibatkan pihak pemilik dan baginilah kondisi pengadilan kita,” terangnya.
BACA JUGA:6 Lokasi Parkir Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: