KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek di Bekasi, Dalami Peran Penyuap dan Modus Ancaman
Perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ)-disway.id/Fajar Ilman-
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," terang Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar, 21 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,34 Triliun
"Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: