Jangan Berani-berani Lempar Batu ke Kereta Api, KAI Siapkan Sanksi Pidana Maksimal 20 Tahun!
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pelemparan batu adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman-Istimewa-
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pelemparan batu adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman:
- Maksimal 15 tahun penjara jika mengganggu lalu lintas kereta api.
- Maksimal 20 tahun penjara jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Minimal 3 tahun penjara bagi perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Imbauan Masyarakat:
KAI mengajak warga di sekitar jalur rel untuk turut menjaga keselamatan transportasi publik. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan vandalisme kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat.
BACA JUGA:Planetarium Jakarta Kembali Beroperasi: Cek Lokasi, Harga Tiket dan Cara Belinya
BACA JUGA:Geger Ramalan Kiamat Saat Natal 2025 oleh 'Nabi Nuh' dari Ghana
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami meminta kerja sama masyarakat agar perjalanan Nataru tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh penumpang," tutup Franoto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: