Keukeuh! KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026, Bandingkan Pabrik Panci di Karawang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.--Candra Pratama
Said juga menyoroti kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta-yang dinilai tidak menyentuh seluruh buruh penerima upah minimum.
Ia mencontohkan laporan dari pabrik di kawasan Cilincing dan Pulo Gadung, di mana hanya sebagian kecil buruh yang menerima insentif.
BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Tidak Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Tak Amanah, Pernah Obok-obok KSPI
"Satu pabrik jumlah karyawannya 300 orang, yang menerima insentif hanya 15 orang atau sekitar 5 persen. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi rendahnya upah minimum," lanjut Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat (Jabar) mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penghapusan dan pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah.
"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: