Soal Polemik Menu MBG di Kampar, Orang Tua Akui Salah Paham
Orang tua siswa PAUD di Kampar, Riau, klarifikasi dan sampaikan permohonan maaf terkait polemik menu MBG yang disalahpahami.-Istimewa-
KAMPAR, DISWAY.ID — Polemik dugaan intimidasi dan pengeluaran siswa PAUD di Kabupaten KAMPAR terkait unggahan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berakhir dengan klarifikasi bersama.
Setelah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan orang tua murid, disepakati bahwa persoalan yang beredar di media sosial disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi.
Orang tua siswa bernama Aira, Nurul Oriana, mengakui adanya kekeliruan persepsi terkait menu MBG yang diterima anaknya. Hal tersebut disampaikan Nurul saat pertemuan klarifikasi dengan pihak sekolah dan SPPG.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Program MBG Tetap Prioritaskan Kelompok B3
BACA JUGA:MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah, Bos Celios Bilang Begini
“Mengakui ada kesalahpahaman kedua belah pihak yang mana saya sendiri mengira snack yang diberi untuk 5 hari ternyata untuk 3 hari,” ujar Nurul.
Pihak sekolah PAUD menegaskan tidak pernah mengeluarkan Aira dari sekolah. Informasi yang sempat beredar di media sosial disebut berawal dari miskomunikasi internal di grup percakapan WhatsApp, tanpa adanya keputusan administratif terkait status peserta didik.
Kepala SPPG setempat juga memastikan tidak pernah ada instruksi, ancaman, maupun intimidasi terhadap orang tua murid akibat unggahan di media sosial.
Ia menegaskan bahwa Program MBG justru membuka ruang masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi.
BACA JUGA:Anggaran MBG Tak Jadi Digunakan Untuk Penanganan Bencana Sumatera, Purbaya: Dananya Sudah Cukup
BACA JUGA:Sri Sultan Beri Lampu Hijau, Lumbung Mataram Pasok Bahan Baku MBG di Yogyakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa hasil klarifikasi tersebut memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak anak dalam pelaksanaan Program MBG.
“Program MBG tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap hak anak, khususnya hak memperoleh pendidikan. Setelah dilakukan klarifikasi, dapat dipastikan tidak ada anak yang dikeluarkan dari sekolah,” ujar Dadan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Dadan menambahkan, BGN mendorong seluruh mitra pelaksana MBG di daerah untuk mengedepankan komunikasi yang terbuka, persuasif, dan humanis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: