Pedagang Kembang Api Protes Dilarang Jualan Jelang Tahun Baru: Kalau Mau Razia Pabriknya
Pedagang Kembang Api di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, memprotes larangan penggunaan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2026-Disway.id/Dimas Rafi-
BACA JUGA:TIM SAR Temukan 1 dari 4 Jenazah Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Pelatih Valencia?
"Itu agen-agen banyak di Jatinegara. Ngapain mesti kaki lima? Saya belinya di sana, ya di sana aja razianya," tegasnya.
Ia menegaskan, keberadaan PKL tidak bisa dilepaskan dari rantai distribusi di tingkat agen. Tanpa pemasok, Mustofa menyebut pedagang kaki lima tidak mungkin berjualan kembang api.
"Bukan pedagang kaki limanya yang harus dirazia. Kalau nggak ada agen, mana ada kaki lima," katanya.
Selain itu, Mustofa juga membandingkan larangan bagi PKL dengan sebagian masyarakat yang besar yang tetap merayakan pesta kembang api.
"Kayak di Ancol, ngapain pada pesta kembang api? Kenapa kaki lima nggak boleh?," ucapnya dengan nada heran.
BACA JUGA:Viral! Ngamuk Ditegur Gegara Ngudut Sambil Berkendara, Pengguna Honda PCX Ini Mohon Ampun
Terkait solusi, Mustofa meminta pemerintah lebih adil dan konsisten dalam melakukan penertiban.
Ia menyarankan agar larangan dapat difokuskan pada agen atau distributor utama guna meminimalisir peredaran kembang api, sekaligus mencegah kerugian pedagang kecil.
"Kalau mau razia, ya razia agennya. Kalau di agen nggak ada, kaki lima juga nggak ada," ujar dia.
Ia berharap ke depan pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih bijak dan tidak mematikan mata pencaharian PKL, terutama menjelang momentum akhir tahun 2025 yang biasanya menjadi tumpuan ekonomi pedagang musiman.
"Biasa-biasa aja sebenarnya. Nggak apa-apa, yang dilarang itu yang gede-gede (petasan). Kembang api kecil kan boleh," pungkas Mustofa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: