Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Bakal Berlakukan Syarat Booster

Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Bakal Berlakukan Syarat Booster

Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin-Instagram -

CIWIDEY, DISWAY.ID, Bagi pelaku perjalanan mudik lebaran 2022 bakal diberlakukan syarat booster atau vaksin dosis ketiga. 

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19 seusai libur panjang hari raya Idul Fitri, pihaknya berencana akan memberlakukan  aturan perjalanan mudik baru.

Aturan tersebut, menurut Wapres Ma’ruf Amin,untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seusai libur panjang hari raya Idul Fitri. 

“Saya kira karena Pandemi Covid-19 ini sudah mulai turun, kita anggap sudah terkendali dan juga sudah dibuka, bahkan sudah tidak ada lagi karantina, maka tempat ibadah juga sudah mulai diberikan kelonggaran, dan juga ada fatwa dari Majelis ulama untuk bisa menyelenggarakan (ibadah solat Tarawih dan Ied) seperti biasa,” ucapnya di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Jl. Ciburial, Kab. Bandung, Selasa (22/3/2022).

“Cuman memang masih harus tetap menaati Prokes. masker mencuci tangan, dan juga vaksinasi,” tambahnya

Menurut dia,  vaksinasi dinilai sangat penting. Sebab, lanjut dia, guna mendapatkan kekebalan bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah sholat tarawih atau Ied bahkan melakukan perjalanan mudik sekalipun.

Bahkan,penggunaan dosis ke 3 atau Booster akan menjadi salah satu syarat utama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.

“Ini menjadi penting, karena untuk kekebalan faktor penting nya adalah vaksinasi untuk yang lansia (Lanjut usia), itu akan terus didorong, dan yang masih baru 1 kali vaksin itu menjelang Ramadan Kita dorong supaya bisa 70 persen ter vaksin, dan kemudian Booster. Bahkan Booster ini akan menjadi syarat buat orang yang mau mudik,” ujarnya

Jadi dengan demikian (pengunan vaksin Booster) maka tidak ada lagi PCR dan tidak ada antigen (sebagai salah satu syarat perjalanan mudik),” pungkasnya.(Mg4/JabarEkspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: