Pakar Hukum: Indonesia Perlu Tegaskan Batas Kritik dan Hate Speech di Tengah Krisis Bencana
Menurutnya juga, ketika pelaku tidak dapat membedakan kritik dari hate speech atau hoax, maka perlu ada penegakan hukum yang adil dan edukatif.-Istimewa-
BACA JUGA:Banjir Mobil China di 2026, Harga Mobil Bekas Diprediksi Anjlok
Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.
Sementara hoax (berita bohong) adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoax berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.
Trubus mencatat bahwa di era digital, perbedaan antara opini tajam, hate speech, dan hoax sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, batas ini penting.
“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoax justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” ujarnya.
BACA JUGA:Sumardji Bocorkan Kedatangan John Herdman ke Tanah Air: Era Baru Timnas Indonesia Dimulai!
Menurutnya juga, ketika pelaku tidak dapat membedakan kritik dari hate speech atau hoax, maka perlu ada penegakan hukum yang adil dan edukatif.
Dalam hal ini, dirinya juga berpendapat bahwa proses hukum tetap perlu dijalankan terhadap konten atau tindakan yang secara jelas memenuhi unsur pidana,
Seperti penyebaran hoax yang membahayakan publik, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang lain, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu, karena ini bukan lagi kebebasan berpendapat, melainkan potensi pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: