Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya

Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya

ILUSTRASI - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik-Disway/Fajar Ilman-

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.

 

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan, namun demonstrasi berlangsung damai tanpa menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.

 

“Kalau saya tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah ‘jika dan hanya jika’,” kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads