Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya
ILUSTRASI - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik-Disway/Fajar Ilman-
Menurut Eddy, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, termasuk hak pengguna jalan.
Wamenkum menegaskan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.
BACA JUGA:Rano Klaim Berhasil Tekan Curah Hujan Saat Malam Tahun Baru: Modifikasi Cuaca Berjalan Baik
“Demonstrasi itu kita jamin kebebasan berbicara. Tetapi kita juga harus ingat bahwa ada hak dari pengguna jalan yang tidak boleh dilanggar,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, pawai dan demonstrasi hampir pasti berdampak pada arus lalu lintas. Oleh karena itu, aparat keamanan perlu mengetahui waktu dan lokasi aksi agar dapat melakukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan yang memadai.
“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi,” tegasnya.
Konstruksi Hukum Pasal 256 Bersifat Kondisional
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi. Penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.
Ia mencontohkan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi keonaran di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: