Pemulihan Masih Berlangsung, Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari

Pemulihan Masih Berlangsung, Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari

Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Januari 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Aceh.-Istimewa-

Selain itu, Mualem meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026. 

Dokumen tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh secara lebih baik dan berketahanan.

“Kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, kami menyampaikan empati dan dukungan penuh. Pemerintah akan terus hadir, bekerja, dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya,” tutur Mualem.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads