Pelarian Trio Curanmor Bersenpi di Palmerah Berakhir, Sehari Bisa Gondol 7 Motor!

Pelarian Trio Curanmor Bersenpi di Palmerah Berakhir, Sehari Bisa Gondol 7 Motor!

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku curanmor yang viral tenbaki warga saat aksinya terpergok di Palmerah dan diamankan di Bandung dan Yogyakarta-Disway.id/Rafi Adhi-

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV saat kejadian, beberapa STNK kendaraan bermotor, dua pucuk senjata api jenis revolver, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads