Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Penyidik Jadwalkan Ulang Pekan Depan

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Penyidik Jadwalkan Ulang Pekan Depan

Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.-Disway/Rafi Adhi-

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee kemarin dilakukan dari pukul 13.00 WIB hingga Kamis 00.00 WIB.

BACA JUGA:Kelar Urusan di Balikpapan, Prabowo akan Tinjau Kondisi Terkini IKN

BACA JUGA:Jasa Marga Kerahkan 9 Pompa untuk Sedot Air yang Menggenangi Tol Sedyatmo

Richard Lee hadir sekitar pukul 12.58 WIB di Polda Metro Jaya.

Dirinya tampak tiba menggunakan mobil Alphard hitam berplat nomor B 707 PHS.

Mobilnya terlihat masuk ke Gedung Ditkrimsus yang diketahui area terbatas dan menggunakan akses khusus untuk masuknya.

Richard menggunakan kemeja putih dan celana jeans.

Sebelumnya, Richard Lee diagendakan diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:So Sweet! Warga TPU Kebon Nanas Dapat Kado Rusunawa dari Pramono di Momen Akad Nikah

BACA JUGA:Menkes Ungkap Relawan Nakes Harus ke Malaysia Dulu Untuk Sampai Aceh

"Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," katanya kepada disway.id, Rabu 7 Januari 2025.

Diterangkannya, Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads