Soal Mekanisme Pilkada, Komisi II DPR: Semua Usulan Partai Akan Dibahas

Soal Mekanisme Pilkada, Komisi II DPR: Semua Usulan Partai Akan Dibahas

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menampung semua masukan dari partai politik terkait proses Pilkada baik itu melalui e-voting ataupun DPRD -disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menampung semua masukan dari partai politik terkait proses Pilkada baik itu melalui e-voting ataupun DPRD.

"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Januari 2026.

Rifqi mengungkapkan dalam menentukan model pemilihan, Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.

BACA JUGA:Anggaran MBG 2026 Picu Kekhawatiran Ekonom, Defisit APBN Dinilai Kian Mengkhawatirkan

BACA JUGA:Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, DJP: Kami Bersikap Kooperatif

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis".

Namun, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan undang-undang tersebut.

"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy.

Kendati demikian, ia mengaku hingga saat ini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Koreksi Desain IKN dan Minta Percepatan Pembangunan

BACA JUGA:Prabowo Teken Kepres 1 Tahun 2026, Rehabilitasi Pascabencana Tiga Provinsi Dikebut

Dia mengatakan saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah ada dalam daftar Prolegnas 2026. Namun, Rifqi mengatakan Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada.

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads