Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan melakukan yang terbaik untuk Buruh dan Perusahaan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Wakapolda Metrojaya menerima Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di-dok disway-
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami pertimbangkan" tegasnya.
BACA JUGA:Info Mudik Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka Rute Jember-Lumajang, Warga Jabodetabek Pulang Kampung
BACA JUGA:Netflix Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono, Sebut Sang Komedian Partner Terhormat
Dirinya menambahkan, untuk melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini" tambahnya.
"Selain itu, Kami akan mengambil upaya lain dengan mengundang para stakeholder, termasuk para pihak ( David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry) untuk membahas permasalahan agar ada upaya perdamaian dan dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja" pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: