Muncul ke Publik, Eggi Sudjana Beberkan Pertemuan di Solo: Demi Allah, Akhlak Jokowi Baik!
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, muncul ke publik dan menjelaskan pertemuannya dengan Jokowi soal Restorative Justice-nya diterima hingga SP3-Source for Disway.id-
Menurut Eggi, dirinya menyaksikan bahwa Kompol Syarif disuruh menghubungi polisi yang diketahui sebagai penyidik yang menangani laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Dia (Jokowi) langsung bereaksi ke ajudannya 'panggil polisi'. Nah, saya baru tahu di sana ada polisi. Bukan saya didampingi polisi," ungkapnya.
Eggi juga kembali memuji akhlak Jokowi yang mau menerimanya dengan baik padahal ia menjadi tersangka atas laporan sang tuan rumah.
Dia merasa terharu, bahwa orang yang selama ini menjadi korban fitnah mau menerima dirinya dan Damai Hari Lubis meski waktu sudah malam.
"Bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah di terkait dengan ijazah berakhlak. Saya merasa jauh, jauh lebih baik dari saya," katanya.
Disinggung terkait apakah dirinya masih memperkarakan keaslian Ijazah Jokowi, Eggi enggan menanggapi serius. Menurutnya, hal itu saat ini tengah diperjuangkan rekannya yang menjadi tersangka di Klaster 2 yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa
"Soal itu tidak penting. Itu kata Jokowi tidak penting bicara aja. Jadi soal kasus ini kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan ya. Lawan aja tuh," pungkasnya seraya memasuki gate boarding menuju pesawat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus Ijazah Jokowi gugur usai di-Restorative Justice dan diterbitkannya SP3.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka klaster 1 yang menuding Ijazah Jokowi palsu.
BACA JUGA:Arsenal Bakal Borong Bintang Muda Eropa, Jacquet dan Alvarez Jadi Buruan The Gunners Musim Panas Ini
BACA JUGA:Kain Indonesia by Shifara, Bukti UMKM Binaan BRI Mampu Modernisasi Wastra Nusantara
Selang sepekan bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut.
Hal itu lantaran keduanya mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: