Denda Rp5.2 Triliun dari Perusahaan Tambang dan Perkebunan Dikantongi Satgas PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerima pembayaran denda administratif senilai Rp5.2 triliun.-candra pratama-
Ada juga 19 perusahan menyatakan keberatan atas denda yang telah ditetapkan. Lalu, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA:Viral Sosok Dokter Nisha Verma, Ragu-Ragu Menjawab soal Apakah Pria Bisa Hamil
BACA JUGA:X Down, Media Sosial Milik Elon Musk Tak Bisa Diakses Pengguna Seluruh Dunia
Barita melanjutkan, selama melakukan penertiban Kawasan hutan, Satgas PKH telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2.3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak," tambah Barita.
Barita melanjutkan, hingga 14 Januari 2026, Satgas PKH Kembali menguasai 4.09 juta hektar kebun sawit.
Sebanyak 2.7 juta hektar telah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, masih dalam proses verifikasi.
Sementara di Sektor Pertambangan, Satgas PKH Kembali menguasai 8.822,26 hektar lahan dari 75 perusahaan yang bergerak di bidang nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: