Jaminan Pensiun untuk Pekerja Informal
selain menyiapkan SDM untuk bonus demografi, seberapa siap kita menyiapkan masa pensiun ketika di saat bersamaan Indonesia juga akan menghadapi ‘Aging Population’ mulai dari 20 Tahun mendatang?-freepik-
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar TKA SD-SMP 2026 Dibuka Hari Ini, Guru dan Orang Tua Wajib Cek!
Ada tantangan besar lain dalam hal sinkronisasi kebijakan tersebut terhadap pekerja informal seperti misalnya iuran yang terasa berat untuk pendapatan yang naik turun, prosedur program yang belum sederhana, dan tantangan literasi untuk penyadaran pentingnya jaminan pensiun.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan skema nasional yang jelas dan sistematis untuk mengakomodir jaminan pensiun bagi pekerja informal.
Diperlukan Solusi Cepat
Pekerja informal tidak bisa menunggu, dan angkanya diprediksi akan terus meledak di era ‘gig economy’ seperti saat ini. Momentum bonus demografi 2030 dan Indonesia emas 2045 nampaknya harus menjadi batas waktu yang patut diperhatikan sebagai alarm penting penuntasan masalah ini.
Ketika kita terlalu fokus dalam pengembangan SDM, jangan sampai terlupa satu hal bahwa mereka akan menua dan jika tidak disiapkan solusinya sedari sekarang, mereka akan menjadi beban lansia dalam sistem sosial.
Indonesia tidak boleh tertinggal, negara-negara lain seperti Jepang misalnya, telah memiliki National Pension yang wajib untuk semua penduduk, termasuk kategori pekerja mandiri, petani, hingga influencer.
Sama halnya dengan Korea Selatan yang menjadikan pensiun bersifat universal melalui National Pension Scheme dan memperkuat partisipasi kelompok rentan melalui program subsidi.
Bahkan, selain pekerja informal, Korsel juga menargetkan pekerja bergaji rendah di usaha kecil melalui program "Duru Nuri Social Insurance Subsidy Program" -nya.
BACA JUGA:Santai! Eggi Sudjana Segar Bugar Naik Volkswagen Merah di Malaysia, Roy Suryo: Videonya 'Asli'
BACA JUGA:1 Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Dekat Lokasi Serpihan
Sehingga, Diperlukan langkah kebijakan konkret yang mampu mengubah sistem jaminan pensiun menjadi hak dasar bagi semua pekerja tanpa terkecuali.
Negara tidak boleh memasrahkan jaminan pensiun sebagai narasi kemandirian finansial individu. Jaminan pensiun untuk pekerja informal misalnya, tidak boleh dibiarkan sukarela dengan kondisi kesadaran generasi yang masih rendah, ditambah tanpa subsidi yang berarti, dan tanpa desain regulasi dan sistem adaptif dengan kondisi pekerja informal.
Solusi cepat setidaknya dapat dihadirkan dalam tiga langkah utama: pertama, diperlukan reformasi regulasi sistem jaminan sosial nasional yang mampu menghadirkan jaminan pensiun sebagai hak bagi seluruh pekerja; kedua, intervensi fiskal dari pemerintah diperlukan untuk menjawab tantangan dinamika pekerja informal seperti ketidakpastian pendapatan.
Ketiga, edukasi dan literasi secara masif perlu dilakukan untuk menyadarkan pentingnya penyiapan masa pensiun untuk semua pekerja tanpa terkecuali.
Tanpa solusi konkret dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, narasi tentang bonus demografi dan Indonesia emas hanya akan menjadi narasi optimisme kosong yang justru akan menjadi bom waktu sosial di 2045.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: