Beasiswa LPDP 2026 Dibuka, Kamu Bisa Kuliah di Luar Negeri GRATIS! Cek Jadwal dan Persyaratan

Beasiswa LPDP 2026 Dibuka, Kamu Bisa Kuliah di Luar Negeri GRATIS! Cek Jadwal dan Persyaratan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2026 tersebut dibuka pada 22 Januari hingga 23 Februari 2026.--

Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

BACA JUGA:Akses Merata: Cak Imin Minta Perluasan Dana LPDP untuk Beasiswa Pendidikan Vokasi

9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:

Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.

Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.

Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.

BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

11. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.

BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini

12. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan

mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.(mengacu contoh format surat terlampir).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads