Lima Terdakwa Korupsi Sampah DLH Tangsel Dituntut 10-14 Tahun Penjara!
PENUNTUTAN: Kelima terdakwa mendengarkan pembacaan penuntutan dari JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 28 Januari 2026-DARJAT NURYADIN (BANTEN RAYA) -
Zeky Yamani mengatur transfer dana operasional Rp15 miliar ke rekening pribadi untuk pembayaran jasa pembuangan sampah, namun Mahpudin hanya menerima Rp1,3 miliar. Sementara Sukron selaku direktur PT Ella menerima 100 persen nilai kontrak Rp75,9 miliar yang dicairkan melalui SP2D sebelum dipotong PPN 11% dan PP 2%.
BACA JUGA:Tanpa Dana APBN, Stasiun Jatake Resmi Beroperasi lewat Skema TOD
Dari pembayaran itu, Rp15,4 miliar dikelola Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban, sehingga negara mengalami kerugian Rp21.682.959.360. Rincian kerugian: nilai SP2D Rp75,94 miliar dikurangi PPN Rp7,53 miliar, nilai pembayaran tanpa PPN Rp68,42 miliar, dikurangi realisasi pengangkutan Rp45,7 miliar dan pengelolaan sampah Rp1,04 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda persidangan pembelaan para terdakwa atas dakwaan JPU. (darjat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: