Penyalahgunaan Vape Makin Marak, Asosiasi Dorong Tindak Tegas

Penyalahgunaan Vape Makin Marak, Asosiasi Dorong Tindak Tegas

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia, menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang. -Kementerian Kesehatan RI-ayosehat.kemkes.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan vape yang dikaitkan dengan peredaran dan konsumsi narkotika kian memicu kekhawatiran publik.

Praktik ilegal tersebut dinilai membahayakan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi, sehingga membutuhkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia, menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang. 

“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” ujar Fachmi.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Kembali Ungkap Fakta soal Vape, Bandingkan Kandungan Zat Berbahaya dengan Rokok Konvensional

Ia menegaskan, ARVINDO secara aktif bekerja sama dengan kepolisian, Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.

“Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Fachmi menilai, maraknya pemberitaan dengan narasi yang menyudutkan vape berpotensi mengaburkan fungsi utama dari produk tembakau alternatif sebagai opsi untuk beralih dari kebiasaan merokok.

BACA JUGA:Vape Lewat, Ngerinya Penyalahgunaan Whip Pink Dibongkar Spesialis Paru: Ini Bukan Krim Kue Biasa!

Sebab, sampai saat ini, seluruh produk vape legal yang berpita cukai tidak pernah ditemukan memiliki kandungan narkotika. 

Hasil riset Universitas Bern berjudul “Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation”  yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Februari 2024 lalu itu menyimpulkan bahwa vape lebih efektif dibandingkan konseling berhenti merokok yang tidak memanfaatkan produk tembakau alternatif ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan vape dalam konseling secara intensif meningkatkan pantangan untuk kembali merokok sebesar 21 persen. 

Seiring dengan pernyataan komitmen pihaknya untuk kolaborasi dengan pihak berwenang, ARVINDO menegaskan dukungannya agar pemerintah semakin memperkuat berbagai upaya pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan 81 Catridge Vape Mengandung Etomidate

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: