Gaji Numpang Lewat Akibat Paylater, Antara Penyelamat Instan dan Jeratan
Pinjaman online dan paylater menawarkan kemudahan dengan klaim tanpa harus datang ke bank, tanpa formulir tebal, cukup lewat ponsel dan dalam hitungan menit. -weiyi zhu -Istock
Dulu, utang warung adalah jaring pengaman agar dapur tetap ngebul. Sekarang, utang warung sering kali jadi jembatan untuk "bermain" di dunia digital yang berisiko tinggi.
Raksasa Digital yang Mulai Panen
Di saat para penggunanya megap-megap mengatur napas finansial, para raksasa digital justru mulai tersenyum. Ambil contoh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Pada kuartal ketiga 2025, GoTo akhirnya mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 62 miliar. Ini pencapaian bersejarah. Dan tebak apa motor penggeraknya? Financial Technology alias fintech.
Unit fintech mereka mencatatkan pendapatan bersih Rp 1,5 triliun, naik 55 persen. Nilai buku pinjaman konsumennya bahkan melonjak 76 persen mencapai Rp 7,6 triliun.
Patrick Walujo, sang bos besar, menyebut ini sebagai langkah memperkuat fondasi keuangan jangka panjang.
Artinya apa? Bisnis meminjamkan uang secara digital ini sangat gurih. Sangat menguntungkan bagi korporasi. Namun, di sisi lain, ini menjadi peringatan bahwa masyarakat kita semakin bergantung pada pinjaman untuk bertransaksi.
Pedagang Kelontong dan Keajaiban QRIS
Namun, tidak semua cerita soal digitalisasi finansial itu suram. Sutarman, pemilik toko kelontong Agung di Depok, merasakan sisi terangnya.
Awalnya ia enggan memakai QRIS. "Permintaan pelanggan. Katanya sudah zamannya," ujarnya.
Setelah enam bulan menggunakan sistem pembayaran digital, omsetnya justru naik.
"Ada yang nggak bawa uang tunai, akhirnya jadi beli karena ada QRIS," katanya senang. Bagi Sutarman, teknologi pembayaran adalah alat bantu dagang, bukan soal utang-piutang.
Selama uangnya masuk ke rekeningnya, ia tidak peduli apakah pelanggan membayar pakai saldo tabungan atau pakai paylater. Yang penting, dagangannya laku.
OJK: Mencoba Menjadi Wasit yang Tegas
Melihat perkembangan yang luar biasa ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau kecolongan. Mereka baru saja menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL (Buy Now Pay Later).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: