DPR Terima Tiga Surpres, Pembahasan Legislasi dan Diplomasi Dimulai

DPR Terima Tiga Surpres, Pembahasan Legislasi dan Diplomasi Dimulai

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, Surpres pertama bernomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026 berkaitan tentang Daerah Kepulauan. -dok Disway-

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat

BACA JUGA:Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL

Terkait jumlah negara sahabat dan identitas calon duta besar yang diajukan, Saan menyebut DPR masih akan melakukan kajian internal dan konsultasi lebih lanjut sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Surpres ketiga bernomor R-04 tertanggal 19 Januari 2026 berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Revisi ini dinilai relevan dengan upaya memperkuat peran koperasi di tengah perubahan ekonomi dan tantangan global, sekaligus menyesuaikan regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku koperasi dan UMKM.

Saan menegaskan, ketiga Surpres tersebut akan diproses sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

BACA JUGA:Akulaku PayLater Hadir di Seluruh Transmart, Belanja Lebih Fleksibel dan Ringan

BACA JUGA:Hasyim: Prabowo Tegaskan Kapal Pertamina Harus Dibuat di Dalam Negeri

Artinya, setiap tahapan pembahasan RUU akan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan kelembagaan. 

Dengan demikian, DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan hubungan internasional yang akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads