Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Ketentuannya
Untuk mengikuti proses seleksi ini, Kemenkeu menegaskan bahwa calon pendaftar harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.-Istimewa-
BACA JUGA:Dilema Perpres No 4 Tahun 2026, Praktisi Hukum Singgung Niat Lindungi Sawah dan 'Momok' Investasi
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: