11 Orang Tersangka Kasus Korupsi CPO, Kejagung Ancang-ancang Telusuri Aset!
Kejagung menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.-Candra Pratama-
Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.
Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Syarief.
Adapun para tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
BACA JUGA:Wapres Gibran Dorong Mal Prioritaskan Produk Lokal di Etalase Premium
2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO
9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP
10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: