11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Mulai Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Mulai Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024-Disway.id/Candra Pratama-

Karena kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (free fatty Acid/FFA). 

Dengan begitu, seluruh produk CPO, termasuk yang berkadar tinggi mengikuti ketentuan pembatasan ekspor.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

BACA JUGA:DPR Terima Tiga Surpres, Pembahasan Legislasi dan Diplomasi Dimulai

BACA JUGA:Bansos Pangan Ramadan Februari 2026, Dapat 10 Kilogram Beras dan 2 Liter Minyak

CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang seharusnya tetap diklasifikasikan sebagai CPO dengan HS Code 1511.

Secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari pembatasan dan pengendalian ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi bahkan menghilangkan kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit kepada negara.

Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah signifikan, sementara komoditas strategis yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor.

Selain itu, penyidik menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit belum berbentuk peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Bursa Capres 2029 Mulai Ramai, Muncul Nama Sjafrie Sjamsoeddin

BACA JUGA:Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL

Aturan tersebut memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat untuk meloloskan ekspor dengan menggunakan klasifikasi tidak sesuai.

Penyimpangan tersebut juga diperkuat dengan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap digunakan tanpa koreksi.

"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsun," tambah Syarief.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads