ASN DKI Boleh WFA Saat Lebaran, Pramono: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

ASN DKI Boleh WFA Saat Lebaran, Pramono: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Pramono menekankan jika pelayanan publik tetap akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.-Disway/Cahyono-

"Dua-duanya kalau swasta dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan WFA sebelum dan setelah lebaran 2026. 

BACA JUGA:20 Lokasi Nonton Barongsai di Jakarta saat Perayaan Imlek 2026 Lengkap Jadwal Pertunjukannya, Ada di PIK-Lapangan Banteng

BACA JUGA:AQUA Raih Top Brand dan PROPER Emas, Bukti Dominasi Tanpa Tanding

Airlangga menjelaskan, penerapan WFA akan dimulai tanggal 16 hingga 27 Maret 2026.

Politisi Partai Golkar ini menilai kebijakan tersebut dapat memberikan fleksibilitas bekerja selama musim libur lebaran.

Kendati demikian, dia menegaskan jika penerapan WFA tidak dapat dianggap sebagai waktu libur.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," ujar Airlangga saat jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads