Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 20326-disway.id/Candra Pratama-

Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan aneh terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik ​​melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. 

BACA JUGA: Agenda Prabowo di Rapat Perdana BoP AS, Negosiasi Tarif Tetap Prioritas

BACA JUGA: Mentan Beberkan Stok Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026

Kasus itu dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi ditambahkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Tak berhenti di situ, Awaludin menegaskan, akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Dua Bulan Setelah Banjir Melanda, 37 Daerah di Sumatera Kembali Normal

BACA JUGA: MERINDING! Isi Percakapan Terakhir Pilot Smart Air saat Ditembaki di Papua, Teriak Minta Tolong

Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP terkait dengannya, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Peristiwa konseptualisasi itu disebut terjadi pada tanggal 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat acara berlangsung, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk menyimak ceramah yang disampaikan Bahar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads