Ini Bunyi Perintah AKBP Didik Terkait Narkoba Satu Koper, untuk Apa Tuh?
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang-Istimewa-
Meski begitu, Propam melakukan uji lanjutan melalui tes rambut. Hasilnya justru menunjukkan positif.
"Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelasnya.
BACA JUGA:Terungkap Identitas Pemasok Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota, E Jadi Buruan Ditresnarkoba
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terkait disebut sedang berada di luar saat pemeriksaan berlangsung.
Terkait dugaan apakah narkotika tersebut hendak diedarkan, Zulkarnain menegaskan tidak ditemukan indikasi ke arah peredaran.
"Enggak ada," singkatnya.
Sementara, Perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) disampaikan.
BACA JUGA:Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Ogah Beri Toleransi untuk Oknum Internal
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir mengatakan Perwira menengah Polri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang.
Menurutnya, proses etik terhadap AKBP Didik tetap berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini ditangani oleh penyidik.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, kasus ini bermula dari hasil introgerasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap AKP ML.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup!
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya keterlibatan AKP ML dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: