AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bakal di-PTDH Karena Narkoba Sekoper?

AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bakal di-PTDH Karena Narkoba Sekoper?

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik atas kepemilikan dan peredaran narkoba satu koper di TNCC Polri, Kamis, 19 Februari 2026-Istimewa-

Meski demikian, hasil tes urine terhadap AKBP DPK menunjukkan negatif. 

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif," ucapnya.

Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Propam melalui uji rambut menunjukkan hasil positif.

"Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” terangnya.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap seorang perwira lain, AKP ML. Hasil tes urine terhadap AKP ML di RSU Kabupaten Bima menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu 7 plastik klip seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas temuan tersebut, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:Jude Bellingham Setuju ke Man Utd? Transfer Tergantung Klopp dan Kondisi Real Madrid

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik melalui jalur pidana maupun kode etik profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads