MUI Kritik Keras Kebijakan Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kesepakatan dagang yang membebaskan seluruh produk Amerika Serikat masuk RI tak wajib miliki sertifikasi halal-Dok. MUI Digital-
BACA JUGA:Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Begini Nasib Perjanjian Dagang RI–AS
Dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal," tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Pada pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
"Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya," sambung dokumen itu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: