Tak Miliki PBG, 185 Lapangan Padel di Jakarta Segera Dibongkar!
Ke depan Pramono melarang pengusaha membangun arena padel di area permukiman atau perumahan.-Disway/Cahyono-
Arena padel wajib dibangun di zona komersial Jakarta agar tidak bersinggungan dengan masyarakat.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Ke depan untuk perizinan pembangunan arena Padel wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dengan begitu, pengusaha tidak bisa secara serta-merta membangun arena padel di zona permukiman.
BACA JUGA:Protes Arogansi Brimob, Pelang Polda DIY Dicoret Bertuliskan 'All Cops Are Bastard'
Sementara untuk arena Padel yang sudah kadung dibangun dibangun di area perumahan waktu operasionalnya akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu arena padel yang ada di area permukiman juga wajib memasang soundproof atau dinding kedap suara.
Sehingga aktivitas olahraga yang kini sedang digandrungi tersebut tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.
"Batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," pungkas Pramono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: