Hotman Paris Minta Pengusutan Kasus ABK Fandi Ramadhan Gunakan Lie Detector
Kuasa Hukum Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dihukum mati, Hotman Paris Hutapea, meminta penggunaan alat Lie Detector dalam kasus Sabu 2 Ton-Disway.id/Anisha Aprilia-
Bahkan, Fandi tak mengenal kapten tersebut. Fandi hanya mengetahui nama kapten tersebut dari agen, tempat dia melamar.
"Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," jelas Hotman.
Ia bercerita pada 1 Mei, Fandi diantar ibunya ke rumah kapten untuk pertama kalinya. Dari sana, ia berangkat ke Thailand. Karena kapal belum siap beroperasi, Pandi bersama kru lainnya diinapkan di hotel selama 10 hari. Mereka baru naik ke kapal pada 14 Mei.
"Karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ucapnya.
Hotman mengaku janggal ketika kapal yang dinaiki Fandi tak sesuai dengan kontrak kerja.
"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ucap Hotman.
Hotman menuturkan, tiga hari setelah berlayar, tepatnya pada 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tersebut. Seluruh awak kapal diperintahkan membantu memindahkan muatan itu.
BACA JUGA:Sipil Ngaku Polisi, Penganiaya Pegawai SPBU Jaktim Ditangkap
"Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," tuturnya.
Lebih lanjut, Hotman menceritakan usai ditanya oleh Fandi, sang kapten mengaku barang tersebut merupakan emas dan uang.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," paparnya.
Dalam persidangan, lanjut Hotman, kapten kapal yang bermarga Siregar mengakui bahwa Pandi memang berulang kali menanyakan isi kardus tersebut.
Ia mengaku heran kliennya itu dikenakan hukuman mati. Sebab, kliennya tak mengetahui isi muatan tersebut.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," herannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: