Sosok Mahasiswa UIN Suska Riau Pembacok Mahasiswi, dari Cinta Berujung Tersangka

Sosok Mahasiswa UIN Suska Riau Pembacok Mahasiswi, dari Cinta Berujung Tersangka

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa pelaku berinisial RM (21), warga Bangkinang, telah resmi menyandang status tersangka.--istimewa

"Iyaa benar TSK RM (21 Th) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," katanya kepada awak media, Jumat 27 Februari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Ngeri! Sesama Pengamen Bacok-bacokan di Kota Jakarta Utara, Apa Pemicunya?

Saat ini, RM ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian pembacokan yang sempat menggegerkan civitas akademika kampus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads