2.228 WNI dan WNA Batal Berangkat ke Timur Tengah Imbas Serangan Israel-AS ke Iran
Meningkatnya eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. --istimewa
Adapun kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
"Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara di Sejumlah Negara Timur Tengah
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, akan menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority.
"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: