Resmi! Ini Besaran BHR 2026, Ojol dan Kurir Wajib Terima Minimal 25 Persen Pendapatan

Resmi! Ini Besaran BHR 2026, Ojol dan Kurir Wajib Terima Minimal 25 Persen Pendapatan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan resmi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta-Anisha Aprilia-


Driver Ojol wajib diberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. -Dok Disway-

Selain GoTo dan Grab, Maxim juga memberikan BHR kepada 51 ribu mitranya dan InDrive ada sekitar 500 mitra yang menerima BHR.

"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR. Tahun lalu 1.000 mitra, jadi Maxim meningkat juga besar, 51.000. Kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," imbuhnya.

Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, lanjut Airlangga, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads